DEWAN DESAK PEMERINTAH KAJI ULANG PERJANJIAN PENGELOLAAN ASET NEGARA

12-06-2010 / KOMISI II

            Tim Panitia Kerja (Panja) Aset-aset Negara Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera melakukan renegosiasi atau mengkaji ulang perjanjian kerjasama pengelolaan aset negara. Renegosiasi itu terutama untuk kawasan Gelora Bung Karno dan Kemayoran. Hal tersebut terungkap saat Tim Panja melakukan kunjungan lapangan ke Gelora Bung Karno dan Kemayoran yang dipimpin Ketua Komisi Chairuman Harahap (F-PG), Jum’at (11/6).

            Dalam kunjungan itu, sejumlah Anggota Tim Panja ikut serta dalam kunjungan lapangan diantaranya Teguh Juwarno (F-PAN), Gamari Sutrisno (F-PKS), Djamal Aziz (F-Hanura), Mustokoweni (F-PG), Masitah (F-PKB), Nurokhmah (F-PG), Nanang Samudra (F-PD), Nu’man Abdul Hakim (F-PPP) dan Yassona H Laoly (F-PDI Perjuangan).

            “Kami akan mengkaji semua perjanjian yang ada,” kata Gamari Sutrisno.

            Menurutnya, dalam pengelolaan aset negara, Komisi II menginginkan adanya kebersamaan yang menguntungkan kedua belah pihak. “Baik mitra maupun negara,” ujarnya.

            Untuk itu, jelas Gamari, pemerintah harus melakukan renegosiasi dengan mitra. DPR sendiri sangat mendukung pemerintah untuk mengelola aset negara di Gelora Bung Karno dan Kemayoran seoptimal mungkin untuk kepentingan negara.

            “Kami minta supaya aset negara ini tidak lepas. Kami akan beri dukungan politik,” tegas Gamari.

            Selama ini pembagian pengelolaan Gelo Bung Karno dan Kemayoran dinilai masih merugikan negara. Pendapatan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai masih terlampau kecil bila dibandingkan dengan aset yang dikelola.

            “PNBP dari pengelolaan Gelora Bung Karno tidak signifikan,” kata Teguh Juwarno.

            Hal senada diungkap Nu’man Abdul Hakim yang meminta supaya badan pengelola meninjau ulang perjanjian yang telah berjalan dan merevisinya untuk kepentingan negara.

 

RUU Pengelolaan Aset-aset Negara

            Berbelit-belitnya persoalan pengelolaan aset negara di GBK dan Kemayoran yang dinilai belum menguntungkan negara menjadi perhatian Komisi II DPR. Yassona H Laoly dalam kunjungan lapangan ke dua daerah yang menjadi aset negara itu menilai DPR dapat mengusulkan hak inisiatif membuat RUU Pengelolaan Aset-aset Negara. Hal itu dinilai perlu untuk menyelamatkan aset-aset tersebut hingga tidak berpindah kepemilikan.

            “Bila tidak menemukan solusi, kami harap Dewan dapat menggunakan usul inisiatif RUU Pengelolaan Aset-aset Negara,” jelasnya.

            Ketua Tim Chairuman Harahap menegaskan bahwa semua tanah yang ada di GBK dan Kemayoran merupakan tanah negara dan tidak bisa dengan mudah dan murah beralih kepemilikan. “Jangan sampai kekayaan negara beralih,” tegasnya. (bs)foto:by/parle/ry

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...